Cegah Korupsi, Kejaksaan Negeri Sidoarjo Gelar Sarasehan Pustaka
TAJUK SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar kegiatan Sarasehan Pustaka bertema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Aset Pemerintah Daerah yang Baik sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (6/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, perwakilan BPN Kabupaten Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, serta seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aset pemerintah mencakup segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, yang digunakan untuk kepentingan umum dan mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Aset tersebut antara lain berupa tanah, bangunan, peralatan, uang, serta hak atas kekayaan intelektual dan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh negara.
Lebih lanjut, Roy Rovalino menjelaskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004, aset pemerintah atau barang milik negara/daerah adalah barang yang diperoleh atas beban APBN atau melalui perolehan yang sah, termasuk barang yang diperoleh melalui hibah, sumbangan, kontrak, atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia juga menyampaikan berbagai dasar hukum terkait pengelolaan aset pemerintah, termasuk UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Roy menambahkan bahwa pengelolaan aset daerah mencakup berbagai tahapan seperti perencanaan kebutuhan dan anggaran, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusan aset.
Proses ini juga melibatkan penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang harus dilakukan dengan regulasi yang jelas serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengelolaan dan evaluasi.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum setempat dalam upaya penertiban aset.
Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah apel kendaraan dinas dan penyerahan sertifikat aset.
Komitmen dari kepala daerah dan jajarannya serta penguatan kompetensi SDM menjadi kunci utama keberhasilan dalam mengelola dan mengamankan aset daerah.
Namun demikian, Roy juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan aset daerah, seperti kurangnya komitmen dalam pengamanan aset, kurangnya konsistensi dalam pembaruan database aset, serta adanya potensi penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Roy mengingatkan bahwa pengelolaan aset yang optimal akan mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.
Dengan semangat Hari Anti Korupsi, Forkopimda Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, juga menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang baik oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.
Menurut Subandi, Kabupaten Sidoarjo kini menjadi sorotan, terutama terkait dengan masalah korupsi.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah dan camat untuk bersama-sama menjaga aset milik Sidoarjo dan mengelola aset dengan profesionalisme yang tinggi.
“Jangan ada celah untuk korupsi di Sidoarjo. Pemerintah daerah telah mengelola aset daerah dengan jumlah yang cukup signifikan, dan jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Subandi menutup sambutannya.(Ida)