Kejaksaan Negeri Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
TAJUK SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/12/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh berbagai pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino, S.H., M.H., Sekda Kabupaten Sidoarjo mewakili Plt. Bupati Bekasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan media.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang hasil tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.757.604 gram (1,75 kg), ganja seberat 5.010 gram, pil LL sebanyak 452.409 butir, pil ekstasi 80 butir, 155 botol minuman beralkohol, 13 buah senjata tajam, 45 unit handphone, dan 932.800 batang rokok ilegal.
“Kegiatan pemusnahan ini mencakup 178 perkara, baik perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun perkara tindak pidana ringan (tipiring). Semua barang bukti tersebut dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan,” ungkap Roy Rovalino.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang merupakan pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Ida)