Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Timur Umumkan Pendaftaran Calon Anggota PTPS
TAJUK KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Timur, mengumumkan pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk kelurahan dan desa di wilayahnya.
Berdasarkan petunjuk teknis pembentukan PTPS tahun 2024, saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran, penerimaan berkas, dan penelitian kelengkapan berkas PTPS.
Pendaftaran ini dibuka selama 17 hari, mulai tanggal 12 September hingga 28 September 2024.
Adapun syarat pendaftaran mencakup warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, tidak sedang menjadi anggota partai politik, serta memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik.
Calon pengawas diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan yang meliputi pemantauan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta penyampaian laporan terkait pelanggaran yang terjadi.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Timur di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kotobangon, dengan membawa dokumen identitas diri dan formulir pendaftaran yang dapat diunduh melalui link berikut ini.
Pendaftaran dan Seleksi ini tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor kontak WA 0853-9945-5107 Upik, dan 0896-8516-2205 Fira.