Kapolres Batu Bara Pimpin Press Release Kasus Curanmor

TAJUK BATU BARA – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K, didampingi oleh Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH, MH, Kasat Reskrim AKP Dr. Enand H Daulay SH, MH, dan Kasat Intelkam AKP R Tarigan SH, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Batu Bara pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 11.15 WIB.

Dalam pemaparannya, Kapolres Taufiq menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah milik Suhardi alias Acin.

“Modus operandi para pelaku adalah memanjat pagar tembok rumah korban dan membuka pintu depan untuk memasuki rumah,” ujarnya.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengarahkan diri ke dapur, di mana mereka menyekap pembantu rumah tangga korban dan mengunci pintu dari luar.

Selanjutnya, para pelaku menuju kamar utama dan menemukan anak serta keponakan korban.

“Mereka kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp100.000.000,- dan kalung emas dari dalam kulkas di kamar utama sebelum melarikan diri dan mengunci anak-anak korban serta keponakan dari luar kamar. Kapolres juga mengungkapkan, pelaku-pelaku yang berhasil diamankan antara lain Supriadi alias Ijok (45), Andeys Trvasa (22), Gilang Wardana (20), Imam Muliandi (29), dan Muhammad Rizwan,” tambahnya.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 Juli 2024.

Anggota Sat Reskrim Polres Batu Bara, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry SH, segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengidentifikasi beberapa pelaku.

Pada 9 Agustus 2024, anggota unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi tentang pencurian dengan kekerasan di Desa Binjai Baru.

Informasi tersebut mengarahkan mereka pada penemuan sepeda motor korban dan mengarah pada penangkapan dua pelaku, Andeys Trvasa dan Supriadi alias Kijo.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Andeys Trvasa dan Gilang Wardana terlibat langsung dalam aksi tersebut, sedangkan Supriadi alias Kijo merencanakan dan mengatur kegiatan tersebut.

Gilang Wardana kemudian melarikan diri namun berhasil ditangkap di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam press release, Kapolres juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda motor, buku tabungan, berbagai jenis handphone, dan uang tunai senilai Rp80.000.000,-. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti kalung emas dan surat-surat kendaraan juga berhasil disita.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Batu Bara yang berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.(Herman Manurung)