Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepada Listrik di Jalan Raya

TAJUK BANGKALAN – Sosialisasi Satlantas Polres Bangkalan tentang larangan berkendara sepeda listrik dan kendaraan serupa lainnya  melintas di jalan raya,  belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

Pengguna sepeda listrik masih cukup marak berkendara di jalan raya. Meskin larangan itu sudah disosialisasikan sejak November 2023 lalu.

“November 2023 lalu sosialisasi tentang larangan itu  sudah gencar kami viralkan. Baik melalui benner di jalan raya, medsos, maupun pemberitaan  rekan-rekan  jurnalis,” kata Kasatlantas , AKP Grandika Indera Waspada, Selasa (9//7/2024).

Larangan ini, amanah dari  Permenhub Nomor 5 Pasal 5 Ayat (1) Tahun 2020. Sepeda Listrik, serta kendaraan sejenis lainnya, seperti Skuter listrik, Hoverboard, Single Wheel dan Otopet tidak boleh digunakan atau melintas di jalan raya. Seperti ruas jalan jalan kabupaten, jalan provinsi dan apa lagi jalan nasional.

“Harus kami tertibkan, sebab penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi rentan bagi terjadinya lakalantas,” tandas AKP Grandika.

Alhasil, Sabtu 6 Juli 2024 lalu,  personel Tim Reaksi Cepat (TRC)  Satlantas Polres  menjaring pengguna sepeda listrik dan kendaran sejenis lannya yang berseliweran di jalaran raya padat arus lalu lintas. Mereka digiring ke mapolres di Jalan Soekarno-Hatta untuk diedukasi secara humanis dan persuasif.

”Intinya, kepada mereka kami jelaskan penggunaan sepeda listrik dan kendaraan lain yang sejenis dilarang melintas di jalan raya,” tutupnya.(Edi)