Kasus Carok yang Viral di Medsos, PN Bangkalan Lakukan Sidang Perdana
Diketahui, 2 tersangka tersebut yakni H (39) dan M (30). Dalam persidangan, kedua tersangka di dakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.
Kuasa hukum tersangka, Bahtiar Pradinata menyampaikan, bahwa dakwaan dalam persidangan tersebut melenceng. Pihaknya akan melakukan esepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dakwaan yang dibaca oleh JPU tadi, kami menilai dakwaanya melenceng atau kabur. Makanya kami akan melakukan esepsi atas dakwaan tadi dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya,” tuturnya, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, pasal yang di sangkakan kepada tersangka tersebut seperti dipaksakan. Maka pihaknya akan melakukan kaji kembali dengan pasal yang ada.
“Akan kami kupas kembali bersama tim. Karena penilaian kami terkait pasal yang di sangkakan itu sangat tidak,” tutupnya (Edi)