Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Kasus Carok yang Viral di Medsos, PN Bangkalan Lakukan Sidang Perdana

TAJUK BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melakukan sidang perdana kepada 2 tersangka carok yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) pada pada Jumat 12 Januari 2024 lalu.

Diketahui, 2 tersangka tersebut yakni H (39) dan M (30). Dalam persidangan, kedua tersangka di dakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.

Kuasa hukum tersangka, Bahtiar Pradinata menyampaikan, bahwa dakwaan dalam persidangan tersebut melenceng. Pihaknya akan melakukan esepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dakwaan yang dibaca oleh JPU tadi, kami menilai dakwaanya melenceng atau kabur. Makanya kami akan melakukan esepsi atas dakwaan tadi dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya,” tuturnya, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, pasal yang di sangkakan kepada tersangka tersebut seperti dipaksakan. Maka pihaknya akan melakukan kaji kembali dengan pasal yang ada.

“Akan kami kupas kembali bersama tim. Karena penilaian kami terkait pasal yang di sangkakan itu sangat tidak,” tutupnya (Edi)