Kantor Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Jumat (19/4/2024).(foto: Suta)Hal ini diungkapkan, Kepala Seksi (Kasie) Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kotamobagu, Ria O. Rundungan, Jumat (19/4/2024).
“Selain melakukan visitasi ke pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat PIRT, kami juga melakukan pengawasan pre dan post market. Jadi setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat PIRT juga diawasi. Sehingga harapannya setiap produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,” ungkapnya.
Adapun indikator pengawasan yang dilakukan lanjutnya, mencakup kelayakan tempat dan sarana yang digunakan untuk produksi.
“Kriteria yang memenuhi syarat itu diantaranya WC terpisah dengan tempat pengolahan produk, tempat pengolahan terpisah antara bahan basah dan kering, tempatnya bebas debu serta alat-alat produksi dan pengelolaan produk harus bersih,” tutupnya.