Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment
Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pengawas Tenaga kerja Provinsi Sulut  Buka Suara Soal Penggunaan APD Tenaga Kerja di PLTU Sulut 1 Binjeita 

TAJUK BOLMUT–Pegawai pengawas tenaga kerja muda balai UPTD pengawasan tenaga kerja Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Zakir Usup mengungkap hasil pengawasan tenaga kerja saat bekerja di PLTU Binjeita Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Menurutnya sesuai dengan pengawasannya di lapangan, pihak PLTU telah melakukan prosedur terkait keselamatan tenaga kerja.

Baik pada pengunaan Alat Pelindung Diri (APD) maupun hak pekerja ketika mendapatkan kecelakaan kerja.

“Kalau terkait dengan safety (pengunaan APD) bagi pekerja didalam PLTU dalam pengawasan saya sendiri sudah sesuai ketentuan aturan, sedangkan baru mau masuk di pos 1 gerbang PLTU pekerjapun dilarang masuk tanmpa mengunakan APD,”ungkap Zakir.

Iya juga menjelaskan, selaku tim pengawasan provinsi yang ditugaskan diwilayah PLTU Sulut 1 dirinya melihat seluruh pekerja maupun kariyawan didalam PLTU semuanya mengunakan APD Standar sesuai peraturan yang berlaku disetiap perusahaan. Karena kariyawan maupun pekerja tidak mengunakan APD, perusahaan sendiri tidak akan mengizinkan masuk dihalaman gerbang PLTU.

“sebelum bekerja para pekerja selalu ada safety induction terkait dengan penggunaan APD di ketinggian,maupun disaat welding,”jelas Zakir.

Dirinya juga mengakui selaku bagian tim pengawasan dilapangan, selalu menekankan kepada pihak perusahaan yang ada untuk mengusir pekerja yang tidak taat mengunakan APD.

“Karna ini suda sesuai dengan permenaker no 81.tahun 2010. Bahwa pengusaha atau perusahaan harus menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja apalagi ini perusahaan konstruksi taraf Nasional .ini proyek nasional jadi harus sesuai standar yang berlaku di K3 harus di ikuti. Dan selama saya mengawasi sampai hari ini itu mereka lakukan,”tegas Zakir T.Usup,SE Pegawai pengawas Tenaga Kerja Muda. Balai UPTD Pengawasan Tenaga kerja Provinsi Sulut.