Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Penerapan Tarif Retribusi Perparkiran Sudah Melalui Semua Tahapan

TAJUK KOTAMOBAGU – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam menerapkan perubahan tarif retribusi perparkiran telah melewati semua tahapan yang sesuai.

Perubahan tarif ini juga diharapkan dapat mendorong sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu tahun 2024.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, perubahan tarif perparkiran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

“Penetapan tarif pos parkir mengikuti undang-undang tentang HKPD. Dasar undang-undang inilah yang kemudian kami bahas dan tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah bersama unsur-unsur terkait, bahkan telah melalui tahapan konsultasi publik,” jelas Sugiarto, Selasa (12/3/2024).

Dia juga menegaskan kenaikan tarif perparkiran di pos-pos parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kotamobagu telah melalui semua tahapan yang sesuai.

“Kenaikan tarif parkir disebabkan oleh operasional pengelolaan perparkiran itu sendiri yang menjadi dasar penghitungan. Bahkan sebenarnya angka tersebut sudah disubsidi. Intinya, retribusi ini masuk ke kas Pemerintah Daerah untuk mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Diketahui, tarif perparkiran Kota Kotamobagu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni, Kendaraan Roda 2: Rp 2.000, Kendaraan Roda 3: Rp 1.000, Kendaraan Roda 4: Rp 3.000, Kendaraan Roda 6: Rp 4.000, dan Kendaraan Roda Lebih dari 6: Rp 5.000.