Satres Narkoba Batu Bara Ungkap 9 Kasus dan 11 Tersangka
TAJUK BATU BARA – Dalam kesempatan itu, Satres Narkoba Polres Batu Bara menyebutkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Batu Bara, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Batu Bara dibawah Kepemimpinan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi di halaman Mapolres Batu Bara, Senin (12/02/2024) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres melalui Satres Narkoba Batu Bara berhasil mengungkap 11 tersangka narkoba dalam 9 kasus terpisah sepanjang tanggal 1 hingga 9 Februari 2024.
Dalam penyergapan ini Polisi menangkap tiga tersangka masing-masing Niko Gusti Wibawa (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya Nilawati (42) warga Kota Tanjungbalai dan Yanti alias Bulan alias Roy (44) warga Tanjung Balai, dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu-sabu, pelastik klip kosong dan uang tunai Rp. 3 juta.
Sedangkan pada Jumat (8/2/2024) lalu, petugas melakukan penangkapan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dengan melibatkan dua tersangka yakni, Khairil Anwar (34) dan Wal Asri (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi, dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.
Selanjutnya petugas meringkus tersangka Prisiwanto Maulana Samosir (42) pada Jumat (9/2/2024) malam di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih, dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram.
“Secara umum para tersangka yang kita tangkap merupakan pengedar narkoba,” ujar Kapolres Batu Bara didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi. Keberhasilan ini tentunya tak lepas dari sinergitas dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat Batu Bara. Pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan Indonesia emas 2045,” ujar AKP Feri Kusnadi.
Sebelumnya ia menjelaskan pada penangkapaan awal dilakukan terhadap tersangka Abubakar (38) pada Kamis (1/2/2024) siang di areal perkebunan Lima Puluh, dari tangan pria warga Desa Alun Ragan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, diamankan 1.033 gram sabu-sabu.
Pengkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka Afdil Rahman alias Adung (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. Afdul dtangkap Sabtu (3/2/2024) dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Kemudian Minggu (4/2/2024) dini hari di Jalinsum Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, dengan tersangka M Rizki (19), warga setemat, dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor.
Kemudian Senin (5//2/2024), petugas menciduk Idrus (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka Hafizuddin Siregar (30), warga Lk VII, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan pelastik klip kosong. Esok harinya petugas meringkus Asri Regar (41) pada Kamis (8/2/2024) dengan barang bukti 1,38 gram sabu-sabu plus timbangan digital ungkap Kasat Narkoba pada saat konfrensi pers. (Herman Manurung)