Saksi PAN Lapor ke Bawaslu Bangkalan, Diduga Kecurangan dan intimidasi di TPS Bayu Besi Tragah
TAJUK BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan kembali mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Banyu Besi, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Senin (19/2/2024).
Laporan tersebut, terkait dugaan kecurangan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut. Bahkan para saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, diduga mendapatkan intimidasi dari panitia penyelenggara di TPS.
Perwakilan saksi partai PAN, Muhaimin menyampaikan, bahwa dengan laporan yang diajukan tersebut diharap dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, bukti-bukti dari dugaan pelanggaran tersebut sudah jelas.
“Yang paling tersinggung dari kami, yakni tanpa adanya bukti tanda tangan dari kami, suara tersebut tetap berjalan, harusnya kan ditolak, karena tidak adanya tanda tangan dari saksi, termasuk saya saksi dari PAN. Ada apa dengan Kecamatan kok masih diterima,” tuturnya.
Diketahui, di Desa Banyu Besi tersebut, terdapat 6 TPS. Namun, kata Muhaimin, di seluruh TPS hasil suara diduga sudah di petak-petak, bahkan pihaknya sudah mengantongi bukti – bukti dari dugaan pelanggaran itu.
“Jadi masyarakat yang bersuara itu rugi, sehingga kepercayaan masyarakat berkurang. Terbukti dengan hadirnya kurang dari 50 persen. Saat itu, protes sudah kami lakukan dan terjadilah intimidasi dari KPPS,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh menyampaikan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kroscek kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Laporan jelasnya itu hampir sama dengan laporan sebelumnya, ya lebih kepada penghitungan yang tertutup, yak kalau pemungutan suaranya sudah terlaksana dengan baik, tapi pasca itu ada proses yang tidak terbuka, kita akan melakukan kajian secara cepat, kalau memang terbukti, kita akan rekomendasi hitung ulang,” tutupnya.(Edi)