Pj Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Rapat Verifikasi Data Laporan Evaluasi Kinerja
TAJUK PADANGSIDIMPUAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes, memimpin rapat verifikasi data laporan evaluasi kinerja penjabat Wali Kota di Aula kantor Wali Kota, Senin (8/1/2024).
Evaluasi kinerja Pj Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 18, 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Kementerian Dalam Negeri RI, melalui Inspektorat Jenderal, akan melakukan penilaian terhadap para Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Walikota Padangsidimpuan yang telah memasuki masa Tri Wulan I kepemimpinannya sejak dilantik pada 29 September 2023.
Pada hari Senin 8 Januari, Pj Wali Kota beserta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padangsidimpuan mengikuti rapat verifikasi di Aula kantor Walikota. Sebelumnya, pada Kamis (07/01), telah dilakukan rapat pembahasan laporan evaluasi kinerja Pj Wali Kota.
Rapat verifikasi tersebut merupakan langkah serius dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pj Wali Kota Padangsidimpuan.
Seluruh Pimpinan OPD turut serta dalam proses verifikasi data laporan evaluasi kinerja, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepemimpinan di Kota Padangsidimpuan.
Proses evaluasi kinerja menjadi penting untuk menilai capaian dan tantangan yang dihadapi oleh Pj Wali Kota, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
Masyarakat diharapkan dapat melihat hasil evaluasi ini sebagai bentuk upaya Pemko Padangsidimpuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kota tersebut.(Stevenson)