Asisten Perekonomian dan Pembangunan Salurkan Dana Pinjaman Bergulir
TAJUK ASAHAN – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Oktoni Eriyanto, M.M, menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro, di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023).
Kepala Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, MM, mengatakan, kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018, yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya, Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 mengatur Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Pada hari itu, Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 disalurkan kepada 38 pelaku usaha mikro setelah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM,” ujar Ilham.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Oktoni Eriyanto, M.M, yang mewakili Bupati Asahan, mengatakan, program Dana Pinjaman Bergulir ini telah berjalan selama 12 tahun.
“Tujuan dari dana pinjaman bergulir ini adalah membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimilikinya,” ungkap Oktoni.
Oktoni juga menegaskan, dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan bantuan atau hibah, melainkan pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Tujuannya adalah memberikan bantuan modal kepada pelaku usaha mikro untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. “Dana ini wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain juga dapat menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut,” tegas Oktoni. Program ini merupakan bagian dari upaya menuju Asahan Sejahtera, Religius, dan Berkarakter, serta mendukung penguatan ekonomi mandiri di wilayah tersebut.(Dicky)