Pemdes Diimbau Segera Ajukan Permohonan Pencairan ADD
TAJUK KOTAMOBAGU – Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2023, untuk 15 desa se Kotamobagu siap dicairkan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kotamobagu, Fahrin Ambaru, Rabu (5/4/2023).
Menurut Fahrin, untuk syarat pencairan ADD, desa harus melengkapi sejumlah dokumen. Diantaranya RKPDes 2023, APBDes 2023, LPPDes 2022, hasil review Inspektorat terhadap penggunaan dana tahun 2022 serta surat rekomendasi dari camat.
“Jika dokumennya lengkap, maka sudah bisa mengajukan pencairan ADD tahap pertama serta dana bagi hasil pajak dan retribusi. Peruntukan ADD sendiri mengacu pada RKP tahun 2023 diantaranya SILTAP, tunjangan insentif dan honor sangadi, perangkat serta lembaga desa,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau kepada pemerintah desa untuk segera mengajukan permohonan pencairan ADD tahap I tahun 2023.
“Karena ini sudah masuk triwulan II dan menjelang Idul Fitri maka segera memasukan dokumen permintaan pencairan ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” tutupnya.