Sosialisasi Dasar dan Teknik Pendaftaran Hak Merk Terhadap UMKM Digelar Disdagkop-UKM
TAJUK KOTAMOBAGU – Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora, membuka sosialisasi dasar dan teknik pendaftaran kekayaan intelektual serta fasilitasi pendaftaran hak merek on-site terhadap UMKM, di Aula Bappelitbangda, Rabu (9/11/2022).
Kegiatan sosialisasi dasar dan teknik pendaftaran ini merupakan kerjasama antara Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu dengan Kemenkumham perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam sambutannya, Rafika menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2022 Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham Republik Indonesia tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang UMKM.
“Saat ini di Kotamobagu ada 5.817 pelaku UMKM yang terdaftar, namun yang mendaftarkan hak ciptanya baru 30 pelaku UMKM,” ujarnya.
Terkait hal ini ia pun berharap, UMKM yang sedianya belum mendaftar, agar sesegera mungkin mendaftarkan hak ciptanya di Kemenkumham perwakilan Sulut dengan difasilitasi Disdagkop UKM Kotamobagu.
“Penting mendaftarkan hak cipta dan kreatifitas serta Inovasi bagi para pelaku UMKM, agar tidak ditiru oleh pihak lain, karena hari ini pemilik merek yang tidak mendaftarkan hak ciptanya, brandnya sudah dipakai oleh pelaku usaha lain, sehingga diharapkan agar melindungi usahanya dengan mendaftarkan hak cipta, inovasi, merek dan kreativitasnya ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak Paten demi meningkatkan daya saing,” tandasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi dasar dan teknik pendaftaran ini, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Hukum dan HAM Frangki Mahendra SH MH, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Aryono Potabuga beserta jajaran serta para pelaku usaha peserta sosialisasi.