Siswa di Boltim Akan Memakai Pakaian Adat Mongondow

TAJUK BOLTIM – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengunaan seragam dan pakaian adat khas Bolmong juga diberlakukan pada siswa seluruh jenjang pendidikan di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Penggunaan pakaian adat ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam sekolah bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan yang telah diterapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Boltim, Yusri Damopolii, Kamis (20/10/2022) mengatakan, khusus pakaian di hari tertentu telah lebih dulu diterapkan Bupati Boltim bagi seluruh ASN.

“Untuk aturan seragam sekolah ini hampir sama dengan sebelumnya, namun khusus pakaian daerah Boltim selangkah lebih awal, karena bupati sudah menetapkan hari kamis menggunakan pakaian adat daerah,” ujarnya.

Selain itu, meski telah ditetapkan namun pihaknya belum mengatur sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan aturan penggunaan seragam, sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri.

“Kita sosialisasikan dahulu dan untuk pertama kalinya kita berusaha menumbuhkan kesadaran guru dan siswa dulu, ke depan baru diterapkan sanksinya,” pungkasnya.