Pegawai Honorer Berpeluang Jadi ASN

Tajuk.News, NASIONAL – Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah memang akan diberhentikan pada tahun 2023 mendatang. Namun mereka ada kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang memastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah pada tahun 2023.

Keputusan ini sesuai dengan peraturan (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya.

Dengan demikian maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ternyata tidak menutup kemungkinan tenaga pegawai honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka.

Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Sumber: CNBC Indonesia