Tahun 2021, BNN Bolmong Tangani 10 Kasus Narkoba
Tajuk.News, BOLMONG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah menangani 10 kasus narkoba di tahun 2021. Satu dari 10 kasus tersebut, sudah diselesaikan BNN Bolmong sampai pada penuntutan. Sedangkan 9 kasus masih dalam penanganan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba, BNN Bolmong, AKP Deddy Dendhana saat konferensi press di Kantor BNN, Kamis (9/12/2021).
“Tahun 2021, BNN Bolmong telah berhasil mengungkap 1 Kasus Tindak Pidana Narkotika, dengan Barang Bukti seberat 0,70 gram dan 1 orang tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku merupakan jaringan narkotika dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Saat ini status tersangka sudah menjadi Narapidana setelah Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, kemudian ditetapkan P21 dan di sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Putusan Pidana 1Tahun Penjaram,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, penyalahgunaan dan pengedaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah Ibu Kota Lolak saja. Akan tetapi merambah ke desa-desa.
“Desa-desa yang berada di pesisir menjadi target pengedaran, sehingga dibutuhkan penanganan dan kekuatan untuk menangkal,” ujarnya.
Deddy menjelaskan, Lolak sebagai Ibu Kota Kabupaten Bolmong menjadi incaran peredaran narkoba. Bahkan menjadi daerah transit barang haram tersebut. Sebab kebanyakan, narkoba yang beredar di wilayah Bolmong Raya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Lolak Ibu Kota Kabupaten berada di jalur Trans Sulawesi. Ini yang dimanfaatkan para pengedar. Salah satunya Lolak yang menjadi daerah transit. Berbagai bentuk upaya pemberantasan serta penanganan, BNN Bolmong terus menjalin komunikasi terutama wilayah-wilayah dalam rangka pencegahan masuknya barang haram itu,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo mengatakan, BNN Bolmong sebagai leading sektor menjadikan beberapa desa di Bolmong sebagai “Desa Bersinar”.
“Desa Bersinar” adalah desa yang memiliki program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.
Tujuan dibentuknya Desa Bersinar yakni untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumberdaya di desa.
“Selain itu meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi kegiatan desa bersih narkoba,” pungkas dia.
Konferensi pers tersebut, turut dihadiri oleh Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo, Kepala Badan Kesbangpol Christovel Kamasaan serta perwakilan DP3A Bolmong.