Wabup Sidoarjo Tinjau Layanan Uji KIR, Dorong Optimalisasi Mobil Uji Keliling

TAJUK SIDOARJO — Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/10/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan uji KIR di wilayah tersebut.

Dalam kunjungannya, Mimik Idayana menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kendaraan. Salah satu langkah yang akan dimaksimalkan adalah pengoperasian mobil uji keliling milik Dishub Sidoarjo.

“Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub. Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti di dalam gedung, mulai dari alat uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban, hingga uji rem,” ujar Mimik Idayana.

Wabup menjelaskan program mobil uji keliling merupakan implementasi dari regulasi yang memperbolehkan pelaksanaan uji KIR di luar gedung pengujian.

Dia juga menilai langkah ini efektif dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi antrean panjang di kantor Dishub.

“Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja tanpa mengurangi standar pengujian,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menyampaikan layanan uji KIR keliling mendapat respons positif dari masyarakat.

Dalam catatannya, rata-rata terdapat 15–20 kendaraan yang diuji setiap hari melalui mobil keliling. Namun, saat beroperasi di kawasan padat kendaraan seperti kawasan industri atau terminal, jumlah kendaraan yang diuji bisa meningkat hingga 100–200 unit per hari.

Budi menegaskan bahwa kelulusan uji KIR tidak bergantung pada usia kendaraan, melainkan pada kondisi teknis dan kelayakan operasionalnya.

“Kendaraan tua belum tentu gagal uji. Kalau dirawat dengan baik, tetap bisa lulus. Namun, jika ditemukan komponen yang tidak sesuai, pemilik diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki tanpa harus daftar ulang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pengoperasian mobil uji keliling merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2020 tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami. Kami akan terus berbenah dan memberikan pelayanan yang cepat serta profesional kepada masyarakat,” tutupnya.(Ida)