Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Tanpa Surat Pemberitahuan
TAJUK KOTAMOBAGU - Pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak menerima surat pemberitahuan atau surat undangan mencoblos, dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara…
Read More...
Read More...