Penerapan Perpres 21 Tahun 2023, ini Kata Kepala BKPP Kotamobagu
TAJUK KOTAMOBAGU - Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan menjadi 5 hari kerja. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21…
Read More...
Read More...