Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Sengketa Tanah di Perumahan Kwanyar Residence Bangkalan Belum Temui Titik Terang

TAJUK BANGKALAN – Permasalahan sengketa tanah di Perumahan Kwanyar Residence, Daerah Kwanyar, Bangkalan, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Yulis Pertamawati, yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Graha Berkah Bersama, melakukan audiensi untuk upaya pemblokiran tanah di daerah tersebut.

Jimhur Saros, selaku kuasa hukum Yulis Pertamawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke ATR/BPN Bangkalan.

“Kami sedang melakukan pembelian ke BPN dan insyaallah akan disetujui,” tuturnya, Senin (1/7/2024).

Selain upaya pemblokiran, pihak Yulis Pertamawati juga berencana melaporkan oknum notaris terkait pemalsuan dokumen tanah di Perumahan Kwanyar Residence ke pihak Kepolisian.

“Langkah selanjutnya, kami akan mempidanakan oknum notaris Agus Kurniawan terkait pemalsuan, penipuan, dan lain sebagainya. Karena jika oknum notaris ini dibiarkan, akan menjamur kemana-mana,” ujar Jimhur Saros.

Namun, pihak ATR/BPN Bangkalan hingga kini enggan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.