Polres Kotamobagu Tuntaskan Kasus Korupsi Dana CSR PT JRBM Sebesar Rp 6,6 Miliar

TAJUK KRIMINAL – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu resmi menuntaskan penanganan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. JRBM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.657.472.592.

Dua tersangka yakni HM (54), Sangadi nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dalam proses tahap II, Senin (5/5/2025).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapa Gale yang bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, mengapresiasi kerja keras tim penyidik Tipidkor yang telah menyelesaikan proses penyelidikan hingga ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat. Kami juga menghimbau agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres.