Polres Bitung Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 2051 Butir Trihexypenidyl Diamankan

TAJUK BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar Senin (8/9/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) dan mengamankan ribuan butir obat terlarang tersebut.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan tim.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., M.H., melalui Kasat Narkoba, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Kota Bitung, tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hasilnya, pada pukul 15.30 WITA, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Perumahan Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti,” jelas IPTU Trivo Datukramat.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, obat-obatan tersebut ditemukan dalam paket kiriman yang disimpan di bagasi motor pelaku.

Saat dibuka, paket tersebut berisi dua botol besar berisi ribuan butir obat Trihexypenidyl. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menerima kiriman serupa sebanyak empat kali, yang dipesan melalui akun Facebook bernama Bruno.

Pelaku juga mengaku mendapatkan jatah sebanyak 100 butir setiap kali kiriman, dan menjualnya seharga Rp 50.000 per 5 butir.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran obat keras tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan maupun memperjualbelikan obat keras, karena tindakan ini adalah tindak pidana yang dapat membahayakan jiwa,” tegas IPTU Trivo.(Alan)