Polda Sulut Grebek Pengedar Sabu Asal Tomohon, 55 Gram Barang Haram Diamankan

TAJUK MANADO – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Seorang pria berinisial RE (23), warga Kota Tomohon, berhasil ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Manado, Rabu (24/9/2025) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pengedar diamankan sekitar pukul 14.30 WITA di Manado. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 55 gram,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 50 plastik klip bening, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, 3 bungkus rokok, 1 gulungan lakban coklat, 1 bong (alat hisap sabu), serta 1 buku rekapan penjualan.

“Semua barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Alamsyah.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal usul dan jaringan distribusi sabu yang melibatkan pelaku.

“Polda Sulut berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya.