Polda Jatim Kembalikan Motor Hasil Curian kepada Pemilik dalam Operasi Sikat Semeru 2025

TAJUK SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan pengembalian barang bukti kepada pemilik sah merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tentunya tanpa dipungut biaya,” tegas Kombes Widi, Rabu (5/11/2025).

Widi menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2025 digelar oleh Polda Jatim dan jajaran Polres di seluruh Jawa Timur untuk menekan angka kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Salah satu pemilik kendaraan yang menerima kembali motornya adalah Misbahul Munir, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kehilangan yang ia buat beberapa waktu lalu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan motor. Dalam waktu satu minggu saja, motor saya sudah ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya apa pun,” ujar Munir dengan raut bahagia.

Munir menceritakan, motornya hilang saat diparkir di depan warung. Begitu kembali keluar, kendaraan tersebut sudah raib.

Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sekitar seminggu setelah laporan dibuat, Tim Jatanras Polda Jatim mengabarkan bahwa motornya berhasil ditemukan dalam operasi tersebut.

“Saat pengambilan, saya hanya diminta membawa STNK, BPKB, dan KTP. Semuanya gratis, tidak ada pungutan apa pun,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan Operasi Sikat Semeru 2025 difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan, seperti curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), serta premanisme.

“Ini bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Abast.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan modus kejahatan curanmor masih banyak menggunakan kunci T, bahkan ada pelaku yang membawa bondet (bom rakitan) jika terdesak. Ia mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos, agar lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan serta pintu rumah.

Lebih lanjut, Kombes Abast menegaskan kembali pengembalian barang bukti kepada pemilik sah merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit.

“Ini salah satu bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.

Berdasarkan data Polda Jatim, dari hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, sebanyak 1.443 kasus kejahatan berhasil diungkap dengan 1.135 tersangka diamankan.

Rinciannya, 270 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 276 tersangka, sementara 1.173 kasus Non-TO berhasil diungkap dengan 859 tersangka.

Kasus yang paling banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 636 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 539 kasus.

Capaian ini dinilai melampaui target karena pengungkapan TO mencapai 100 persen, dan Non-TO bahkan melampaui target hingga 434 persen.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 316 unit sepeda motor, 34 mobil, 6 truk, uang tunai lebih dari Rp75 juta, 197 handphone, 94 kunci T, senjata tajam dan senjata api, amunisi, serta hewan dilindungi seperti burung Cenderawasih dan Namdur.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain kotak amal, ikan asin, tepung sagu, dan bawang merah.(Budi)