TAJUKSULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu 05 November 2025, di Kantor OJK, Jakarta.
Penandatangan naskah perjanjian dilakukan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulut bernomor: 290 Tahun 2025 tentang hibah aset milik Pemprov Sulut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Mahakeret, Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Dalam sambutannya, Gubenur Yulius menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari pimpinan OJK.
Gubernur Yulius juga menegaskan, hibah aset ini merupakan bentuk sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut terhadap OJK.
“Kami berharap, OJK juga dapat membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan. Mengingat, Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali,” ucap Gubernur Yulius.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut melalui hibah aset yang diberikan, tentu ini akan menjadi penunjang kinerja OJK di daerah.
“OJK sebagai lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di Sulut,” ucapnya.
Dikesempatan itu, Mahendra mengapresiasi sinergitas yang telah terbangun dengan sangat baik antara Pemprov Sulut dan OJK, yang dinilai penting untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah ke arah yang lebih baik.
Diketahui, penandatanganan NPHD turut disaksikan Anggota Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Bambang Mukti Riyadi dan Darmansyah, para kepala departemen di lingkup OJK, serta Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar. (Yan)