Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Pemkot Kotamobagu Tertibkan Ruko Menunggak Retribusi

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) kembali mengingatkan para pedagang serta pengguna ruko dan kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu untuk taat dalam membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan menyusul tindakan penertiban terhadap salah satu ruko di kawasan pasar tersebut karena menunggak pembayaran retribusi tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menegaskan, kepatuhan terhadap kewajiban membayar retribusi merupakan tanggung jawab bersama demi mendukung pengelolaan pasar yang lebih baik dan nyaman.

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret. Olehnya, kami harap para pedagang yang sudah menempati agar dapat memenuhi kewajibannya,” ujar Apri, Rabu (15/10/2025).

Dia juga menjelaskan, tindakan penutupan Ruko A10 merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan serta menjadi peringatan bagi pedagang lainnya untuk tidak menunda-nunda kewajiban pembayaran.

“Penutupan ruko ini merupakan langkah tegas penegakan Perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan merupakan kewenangan mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegasnya.