Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Pemkot Kotamobagu Imbau Penyedia e-Catalog Segera Mendaftar Ulang ke Versi 6

TAJUK KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Kotamobagu, Norman Jaya Muis, mengimbau seluruh penyedia katalog elektronik (e-catalog), baik individu maupun perusahaan, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Imbauan ini terkait dengan migrasi sistem e-catalog dari versi 5 ke versi 6 yang diumumkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan informasi dari LKPP, e-catalog versi 5 akan segera ditutup, dan seluruh transaksi yang melibatkan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah akan beralih ke e-catalog versi 6 mulai awal November 2024.

Oleh karena itu, Norman meminta kepada seluruh penyedia yang telah terdaftar di versi 5 untuk segera melakukan pendaftaran ulang di versi terbaru.

“Menindaklanjuti kebijakan LKPP ini, kami menghimbau kepada para penyedia e-catalog baik perorangan maupun perusahaan agar segera mendaftarkan data perusahaan dan produk mereka di katalog elektronik versi 6,” ujar Norman, Selasa (10/12/2024).

Norman juga menegaskan, proses pendaftaran ulang ini bersifat wajib. Meskipun penyedia sudah terdaftar di versi 5, mereka tetap diharuskan untuk mendaftar kembali ke versi 6 karena sistem integrasi data tidak berlaku untuk migrasi ini.

“Walaupun sudah pernah terdaftar di versi 5, tetap harus mendaftar kembali untuk versi 6. Ini adalah kebijakan yang harus diikuti agar tidak ada kendala dalam transaksi pengadaan barang dan jasa di masa mendatang,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Norman menambahkan bahwa proses pendaftaran e-catalog versi 6 dapat dilakukan secara mandiri melalui platform yang disediakan atau di Kantor PBJ Kotamobagu.

“Di Kotamobagu, sudah ada beberapa rekanan yang telah mendaftar dari versi 5 ke versi 6. Namun, bagi yang belum paham dengan tata cara pendaftaran secara mandiri, kami siap memfasilitasi di kantor,” ungkapnya.

Dalam rangka mempermudah proses pendaftaran, Norman juga menjelaskan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penyedia, di antaranya akun pribadi untuk direktur dan admin, akta pendirian perusahaan, surat pernyataan PKP/non-PKP, serta surat pernyataan kerja yang formatnya bisa diunduh langsung di katalog versi 6.

“Persiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Kami berharap semua penyedia dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini,” tutupnya.