Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB Hingga 31 Desember 2025
TAJUK KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, mengatakan penghapusan denda ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan tambahan biaya.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” ujar Sugiarto, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam melunasi kewajiban pajak.
“Penghapusan denda administrasi PBB ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh membayar pajak. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat,” jelasnya.
Sugiarto juga mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini sebelum 31 Desember 2025,” tutupnya.