Pemkab Sidoarjo Tetapkan Pilkades Serentak 2026, 80 Desa Siap Gelar Pesta Demokrasi

TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Penetapan jadwal Pilkades 2026 tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, tahapan Pilkades serentak 2026 akan dimulai pada 1 Desember 2025 dengan masa persiapan hingga 13 Januari 2026.

Selanjutnya, tahap pencalonan berlangsung pada 14 Januari–23 April 2026, kemudian pemungutan suara akan digelar pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei–29 Juni 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen menjaga agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman, lancar, dan demokratis.

“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Subandi saat memberikan arahan pada rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pihak untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan berlangsung.

“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh jajaran kepolisian siap melakukan pengamanan selama tahapan Pilkades berlangsung.

“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang. Stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga menetapkan ketentuan khusus bagi desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa. Untuk desa-desa tersebut, pelaksanaan Pilkades akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Ida)