Pemkab Sidoarjo Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online
TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Seluruh peserta diajak untuk bersatu melawan ancaman judi online dan kejahatan siber lainnya yang semakin marak di tengah masyarakat.
Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan candu berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda serta stabilitas ekonomi keluarga.
“Kami tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu, banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ujar Heri.
Dia juga menambahkan, pelaku judi dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Sementara untuk pelaku judi online, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I., mengingatkan, judi online selalu memanipulasi persepsi pemainnya.
“Seperti lirik lagu Rhoma Irama, judi itu selalu menjanjikan kemenangan. Namun sejatinya, tidak ada yang benar-benar menang dalam perjudian,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Raymond Tara Wahyudi, S.T., menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidikan dalam membangun literasi digital yang sehat.
“Kepada orang tua, bimbinglah dan ciptakan lingkungan digital yang aman di rumah. Kepada para guru, ajarkan literasi digital dan dukung siswa agar tidak terjerumus. Kita semua harus menjadi filter terakhir agar anak-anak tidak jatuh dalam lubang kehancuran judi online,” ujarnya.
Menutup acara, Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom., menyampaikan, ancaman judi online dan kejahatan siber telah terdeteksi dapat mengganggu infrastruktur digital daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami ancaman judi online dan kejahatan siber melalui Call Center 110 Kepolisian. Mari bersama mewujudkan ekosistem digital yang sehat, aman, dan terpercaya di Kabupaten Sidoarjo,” tutupnya.(Ida)