Mas Ibin Paparkan Raperda Strategis RTRW 2025–2045 di Hadapan DPRD

TAJUK BLITAR – Pemerintah Kota Blitar resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang digelar, Selasa (22/7/2025).

Dua raperda tersebut adalah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar 2025–2045 serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2017–2037.

Wali Kota Blitar, Santoso, yang akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan, perubahan RTRW merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi sebelumnya telah berusia lebih dari satu dekade dan sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat saat ini.

“Perubahan RTRW ini penting untuk mengakomodasi perkembangan wilayah serta mendukung visi Kota Blitar sebagai kota cerdas, inklusif, dan berkelanjutan. Konsep pembangunan ke depan adalah Blitar Maju Menuju Kota Masa Depan, yang memerlukan ruang kreatif dan peluang pertumbuhan baru,” kata Mas Ibin dalam sambutannya.

Revisi RTRW ini telah melalui tahapan administratif yang sesuai, termasuk pengajuan dan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juni 2025.

Persetujuan tersebut menjadi landasan hukum untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RDTR dilakukan untuk menyelaraskan rencana zonasi dan tata ruang dengan RTRW yang baru.

Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang menekankan sinkronisasi perencanaan wilayah di tingkat pusat dan daerah.

Melalui dua raperda ini, Pemerintah Kota Blitar menargetkan arah pembangunan yang lebih sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan.

Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam perencanaan investasi, pengembangan kawasan strategis, pengendalian tata ruang, hingga perlindungan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau.(Luki)