Kasus Penahanan Ijazah di PT Tedmoninndo Berakhir, Dokumen Resmi Dikembalikan
TAJUK SIDOARJO – Suasana haru dan lega terpancar dari wajah para mantan pekerja PT Tedmoninndo Pratama Semesta saat mereka akhirnya menggenggam kembali ijazah yang selama ini tertahan.
Sebuah dokumen yang tidak hanya menyimpan bukti pendidikan, tetapi juga menjadi simbol harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Bertempat di Ruang Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, prosesi penyerahan ijazah dari PT Tedmoninndo berlangsung dalam nuansa damai.
Disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, serta tim hukum kedua belah pihak, momen ini menjadi penanda akhir dari sebuah polemik yang cukup menyita perhatian publik.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima menjadi titik balik penting. Total 18 ijazah, dua SKCK, dan satu akta kelahiran yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan PT Tedmoninndo, resmi diserahkan kembali kepada para pemiliknya mantan karyawan yang telah mengundurkan diri secara sah.
“Ini bukan hanya pengembalian dokumen, tapi pengembalian martabat para pekerja,” ujar Wakil Bupati Mimik Idayana dalam sambutannya, Jumat (6/6/2025).
Dia juga menegaskan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ijazah adalah hak pribadi, bukan alat tekan. Kita ingin dunia kerja yang adil dan manusiawi,” tambahnya dengan penuh penekanan.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan halus bagi dunia usaha agar lebih bijak dan taat hukum dalam mengelola hubungan industrial.
Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meminta agar PT Tedmoninndo Pratama Semesta juga segera menyelesaikan seluruh hak pekerja lainnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan hukum.
Bagi para pekerja, hari itu bukan sekadar seremonial. Bagi mereka, itu adalah hari di mana hak yang sempat hilang akhirnya kembali.
Salah satu mantan karyawan yang tak ingin disebutkan namanya mengaku sempat kesulitan melamar kerja karena ijazahnya tidak bisa ditunjukkan.
“Rasanya seperti dipenjara padahal sudah keluar dari perusahaan. Hari ini saya merasa bebas,” ujarnya singkat.(Ida)