Kasus Pemukulan Ojol oleh Prajurit di Pontianak, Danpuspom TNI: Perdamaian Tidak Hentikan Proses Hukum
TAJUK JAKARTA — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan proses hukum terhadap prajurit berinisial F yang terlibat dalam insiden pemukulan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Pontianak, Kalimantan Barat, tetap dilanjutkan meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Memang sempat terjadi insiden di Pontianak. Perlu saya sampaikan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai. Tetapi proses penyidikan berjalan, berlanjut,” kata Yusri saat memberikan keterangan pers di kawasan Monas, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Yusri menegaskan, perdamaian tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum. Setiap prajurit, kata dia, harus tunduk pada aturan disiplin militer dan siap mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga citra institusi dengan menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan masyarakat.
Sejumlah pengamat hukum mengapresiasi langkah TNI tersebut. Menurut mereka, sikap tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada kesan anggota TNI kebal hukum.
Sementara itu, masyarakat menilai peristiwa ini menjadi pelajaran agar prajurit lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menyelesaikan masalah.(Badru Salam)