Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

IJTI Korda Bangkalan Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

TAJUK BANGKALAN – Ikatan Jurnalis Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Madura Raya Pokja Bangkalan, melakukan aksi menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang di bentuk DPR, Sabtu(18/5/2024).

Aksi yang digelar di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Bangkalan Madura ini dipimpin langsung oleh Ketua  IJTI Madura raya Pokja Abdur Rahem.

“Memang sengaja memasang banner yang sangat panjang yang menolak Revisi UU Penyiaran. Alasan pasang di pintu keluar masuk jembatan Suramadu agar fublik bisa membacanya serta para pejabat maumpun anggota DPR RI dapil Madura bisa membacanya,” ujar Abdur.

Selain itu pasal yang melarang penayangan hasil investasi di media dalam RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yg berkualitas,” jelasnya.

Dalam aksi itu, pihaknya juga menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers, Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik.

“Dan kami berjanji apabila tuntutan para jurnalis tidak dipenuhi maka kami berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar bersama rekan rekan jurnalis se-Indonesia untuk mengepung kantor DPR di Senayan,” tutupnya.(Edi)