Henny Kaseger: Kotamobagu adalah Negeri Adat, Perda Ini Mengikat Sendi Kehidupan Masyarakat
TAJUK KOTAMOBAGU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Dr. Ns. Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes., mendapat kepercayaan untuk membacakan pendapat akhir fraksi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA – PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Henny menegaskan pentingnya kedudukan adat bagi masyarakat Kotamobagu.
“Adat adalah aturan kebiasaan turun-temurun yang dijunjung tinggi oleh suatu kelompok masyarakat, bersifat mengikat, dan sering kali memiliki sanksi tidak tertulis jika dilanggar,” ujarnya.
Dia juga mengaitkan penguatan adat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan adalah upaya mengembangkan nilai luhur bangsa yang harus terus dijaga dan diwariskan.
“Kotamobagu sebagai bagian dari tanah Totabuan, Bolmong Raya, adalah negeri adat. Bahkan tanpa diatur oleh hukum normatif sekalipun, sendi kehidupan masyarakat di daerah ini telah tunduk pada hukum adat, mulai dari perkawinan, kematian, hingga prosesi serah terima jabatan kepala daerah,” jelas Henny.
Lebih lanjut, dia juga menekankan, pengajuan ranperda ini merupakan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta memperkokoh pranata adat istiadat dan kebudayaan di Kotamobagu.
“Situasi dan kondisi yang terus berkembang, ditambah aspirasi pemangku kepentingan adat, menjadikan keberadaan Lembaga Adat Daerah (LAD) semakin krusial,” tutupnya.
Diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).