Hari Kedelapan, Tim SAR Terus Evakuasi Korban Runtuhnya Mushola Ponpes Al Khoziny Buduran

TAJUK SIDOARJO – Upaya pencarian korban runtuhnya bangunan Mushola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, terus dilakukan tanpa henti.

Hingga Senin 6 Oktober, memasuki hari kedelapan sejak musibah terjadi pada Senin 29 September lalu, tim SAR gabungan masih bekerja keras mengevakuasi korban dari reruntuhan bangunan beton yang ambruk.

Berdasarkan data terbaru dari Basarnas, total korban akibat musibah ini mencapai 170 orang, terdiri dari 104 orang selamat dan 66 orang meninggal dunia.

Hingga Senin malam pukul 23.00 WIB, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 13 korban dalam keadaan meninggal dunia, dengan korban terakhir ditemukan sekitar pukul 21.03 WIB.

Kepala Basarnas, Marsda Mohammad Syafii, yang meninjau langsung proses pencarian di lokasi, mengatakan, pencarian akan terus dilakukan selama 24 jam tanpa henti hingga seluruh korban ditemukan.

“Pencarian tidak akan berhenti sampai tidak ada lagi korban yang ditemukan. Kami akan nyatakan operasi selesai jika lokasi kejadian sudah benar-benar bersih,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Meski demikian, Syafii belum dapat memastikan kapan operasi tersebut akan berakhir.

“Operasi bisa saja selesai malam ini, tapi juga bisa besok pagi atau besok siang, tergantung kondisi di lapangan,” katanya.

Dia juga menegaskan proses evakuasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Penggunaan alat berat dilakukan secara terbatas dan penuh perhitungan karena reruntuhan bangunan masih terhubung dengan struktur lain di sekitarnya.

“Material reruntuhan ini masih terkoneksi dengan bangunan di sebelahnya, sehingga membutuhkan proses cutting struktur terlebih dahulu agar aman,” jelas Syafii.

Marsda Mohammad Syafii juga menyebut bahwa operasi pencarian korban runtuhnya Mushola Ponpes Al Khoziny dikategorikan sebagai operasi khusus.

Hal ini karena melibatkan banyak instansi lintas sektor, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, BNPB, hingga relawan dan instansi pemerintah daerah.

“Secara aturan, operasi SAR normal dilakukan selama tujuh hari. Namun karena ini sudah menjadi operasi khusus, maka pelaksanaannya diperpanjang,” terangnya.

Menurutnya, perpanjangan operasi dilakukan setiap tiga hari, dan bisa saja dilanjutkan oleh instansi lain seperti BNPB atau Kementerian Sosial jika masih diperlukan.

“Kalau korban sudah tidak ditemukan, maka operasi Basarnas akan kami nyatakan selesai. Namun instansi lain bisa melanjutkan untuk tahap rehabilitasi atau bantuan sosial,” tutupnya.(Ida)