Empat Narapidana Dibebaskan Lebih Awal dari Rutan Kotamobagu

TAJUK HUKRIM – Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kotamobagu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, mendapatkan kebahagiaan lebih awal setelah dipulangkan berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).

Keempat narapidana ini menyelesaikan masa tahanan mereka dengan kesabaran dan menjalani pertanggungjawaban atas perbuatannya. Pembebasan ini menjadi hasil dari program pembinaan yang telah diterapkan selama ini serta sikap berkelakuan baik yang diperlihatkan oleh keempatnya.

Pulang lebih awal, keempat narapidana meninggalkan pintu penjara Kota sekitar pukul 16.00 Wita. Kehadiran mereka disambut oleh suka cita dan haru bahagia keluarga yang telah lama terpisah.

Kepala Rutan Kotamobagu, Arie Supriyadu, memberikan pesan kepada keempat mantan WBP agar menjadikan proses pemidanaan sebagai pembelajaran hidup. Ia berharap agar mereka tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Selanjutnya, keempat eks-WBP ini diharapkan untuk menjalani kewajiban pelaporan ke Balai Pemasyarakatan Manado,” ungkap Arie, Senin (20/11/2023).

Pembebasan bersyarat ini memberikan peluang kedua bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan membangun kehidupan yang lebih baik. Program pembinaan dan rehabilitasi yang diterapkan di Rutan Kotamobagu diharapkan terus memberikan kontribusi positif dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali menjadi anggota produktif masyarakat.(YA)