TAJUK ASAHAN – Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan dana Komite di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kisaran dibandrol Rp.75 ribu per perbulannya yang dikutip dari siswa/siswi sangat meresahkan orang tua/wali murid.
Pasalnya, sejumlah orang tua/wali murid selalu saja mengeluhkan adanya kutipan uang Komite di sekolah itu yang setiap bulannya mereka harus mengeluarkan uang koceknya. Akibat dugaan pungli ini, sejumlah media menyorotinya.
Meskipun uang Komite ini dirapatkan dan disetujui oleh para orang tua/wali murid lainnya, namun ada juga yang tidak menyetujuinya. Anehnya lagi, kutipan inipun seragam dengan jumlah yang cukup besar.
“Jikalau memang uang Komite ini dianggap sebagai sumbangan yang tak mengikat, mengapa jumlah dan jangka waktunya ditentukan, ini kan bukan konsep sumbangan, melainkan merupakan pungutan,” tanya wali murid.
Padahal, SMA N2 Kisaran setiap tahunnya menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sumbangan itu sih boleh-boleh saja asal jangan memberatkan orang tua siswa apalagi terlalu mahal, ujarnya.
“Ya kami berharap kalau bisa uang Komite di SMAN 2 Kisaran ini dihapus,” ujar orang tua/wali murid, Jum’at (15/08/2025) di Kisaran.
Berdasarkan Data pokok pendidikan (Dapodik) SMAN 2 Kisaran semester genap tahun 2024/2025 diketahui bahwa jumlah siswa di sekolah itu diperkirakan mencapai 960 orang.
Besaran dana BOSP yang dikelola SMAN 2 Kisaran berdasarkan jumlah siswa sebanyak 960 orang x Rp.1.500.000 per siswa. Maka total dana BOS yang diterima SMA N2 Kisaran sebesar Rp.1,4 miliar lebih.
Tak tanggung-tanggung, dana Komite SMAN 2 Kisaran ini jika dihitung Rp.75 ribu per bulan x 960 siswa x 12 bulan. Maka jumlah uang Komite yang dikutip dari orang tua/wali murid itu sebesar Rp.864 juta pertahun.
Sementara itu, Komisioner Pukat Sumatera Utara (Sumut), Edison Rajamin Sirait, saat dimintai tanggapannya menyesalkan adanya dugaan kutipan uang Komite disekolah yang memberatkan orang tua siswa itu.
Rajamin mengungkapkan, dana perawatan gedung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan Juli 2025 dianggarkan dalam realisasi dan BOS sebesar Rp.135 juta. Namun faktanya, teknis pelaksanaannya diduga tidak sesuai yang dikerjakan.
Selain itu sambung dia, kelengkapan proses belajar mulai dari meja dan kursi belajar siswa/siswi di SMA N2 Kisaran ini masih banyak yang rusak. Bahkan, kipas angin di Kelas XI tidak ada dan mck (toilet) jorok dan tak terawat, ujarnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) jelas diatur, tutupnya.
Menanggapi uang Komite diduga pungli yang tak terlepas dari tanggungjawab pimpinan di sekolah itu, Plt Kepala UPTD SMAN 2 Kisaran, Jainuddin Sinaga yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar. (Dicky)