Dishub Kotamobagu Bakal Mengaktifkan Kembali Pos Parkir
TAJUK KOTAMOBAGU – Dalam waktu dekat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu bakal mengaktifkan kembali retribusi kendaraan di sejumlah pos parkir.
Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Selasa (6/2/2024), mengatakan, saat ini tinggal menunggu koordinasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait nomor Perda baru yang menjadi landasan pemungutan retribusi tersebut.
“Pada bulan Januari semua sumber pendapatan Pemkot di OPD sejak keluar surat edaran off sementara karena revisi Perda. Perda yang baru ini mengacu ke undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah se Indonesia yang di tindaklanjuti kabupaten/kota dengan Perda masing-masing,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, di Kota Kotamobagu sendiri saat ini sudah satu Perda untuk semua OPD dan sudah disahkan provinsi serta kementerian.
“Tinggal menunggu surat resmi, karena nomor Perda sudah ada di BPKD, lebih cepat lebih baik karena sangat berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas-dinas termasuk di Dishub,” tutupnya.