Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

BPKD Kotamobagu Luncurkan Aplikasi Sahabat Pajak Permudah Pembayaran PBB-P2

TAJUK KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terbaru, BPKD meluncurkan aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu, yang memudahkan masyarakat mengakses layanan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Jumat (24/10/2025).

Dengan aplikasi ini, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPKD Kotamobagu. Melalui link resmi pajak.kotamobagu.go.id, wajib pajak kini dapat mencetak bukti lunas PBB-P2 secara cepat dan praktis menggunakan handphone.

Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menyampaikan, aplikasi Sahabat Pajak dibuat sebagai bentuk inovasi pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan digital yang mudah, cepat, dan transparan.

Berikut tata cara mencetak bukti lunas PBB-P2 melalui aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu, buka situs pajak.kotamobagu.go.id, Pilih menu PBB, Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan Cetak bukti lunas secara langsung.

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak, menghemat waktu, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.

Selain itu, aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik Kota Kotamobagu, sejalan dengan program pemerintah daerah yang mendorong smart city dan pelayanan berbasis teknologi informasi.