Bawaslu Imbau Parpol Cabut Baliho Sebelum DCT
TAJUK KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacalon), untuk mencabut baliho, dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya, menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, dalam konferensi pers Senin (30/10/2023), menegaskan bahwa penertiban APK dari setiap Bacalon Parpol harus dilakukan segera sebelum penetapan DCT.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada Parpol. Imbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan, yaitu PKPU 15 tahun 2023. Imbauan sudah disampaikan kepada semua peserta pemilu Bacaleg, khususnya partai politik,” ujar Yunita.
Dalam isi imbauan tersebut, Yunita menjelaskan bahwa pihaknya meminta para peserta pemilu untuk mencabut atau menertibkan baliho mereka sendiri.
“Nanti dipasang lagi pada tahapan kampanye, yaitu tanggal 28 November. Perlu diketahui bahwa imbauan yang dikeluarkan Bawaslu memiliki dasar hukum, yakni PKPU 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik pada Pasal 79,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap agar seluruh peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan kampanye yang bersih dan tertib.(YA)