TAJUK ASAHAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019 sampai dengan tahun 2025 senilai Rp.52,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu (Kejatisu), Mochammad Jefry, SH, M.Hum, saat dikonfirmasi wartawan lewat selulernya di Kisaran, Selasa sore (28/10/2025).
“Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang dari pinggir dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuan nya naik kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itu harus bertanggungjawab,” ungkap Aspidsus.
Persoalan dugaan korupsi bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Asahan ini sejak tahun 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar yang dilaporkan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.
Persoalan dana hibah KONI Kabupaten Asahan ini sedang ditangani Pidsus Kejatisu. Informasinya kemarin dari Kasi Pidsus Kejari Asahan, itu ditarik sama Pidsus Kejatisu, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Rabu (1/10/2025) melalui selulernya di Kisaran.
“Kami lah (red-Pidsus Kejati) yang periksa karena jumlahnya terlalu besar sehingga Pidsus Kejari Asahan tidak melakukan pemeriksaan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami tanyakan kembali ke Pidsus Kejati ya,” ujar Kasi Intel menirukan.
Sebelumnya, Advokat/Penasehat Hukum Tumpak Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa sebagai pelapor aquo menghimbau supaya Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan sudah selayaknya dan sepatunya dapat menentukan sikap primus inter pares untuk membentuk tim penyelidik guna memastikan melaksanakan penyelidikan terhadap laporan pengaduan korporasi tindak pidana korupsi hibah dana KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019-2025 tersebut.
Dikatakannya, bahwa mana regulasi penyelidikan tersebut telah diamanatkan dan ditegaskan oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor 017/A/JA/07/2014 jis Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Tekhnis Penanganan Perkara Tipidsus dan Pasal 46, 47 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 27 ayat (1,2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Ketua LPSH Kabupaten Asahan ini.
Menurutnya, pembentukan tim sudah harus segera dibentuk sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban bonum communie (kepentingan umum) menurut hukum sehingga tidak ada dusta diantara kita sebagaimana filsafat dari Van Apeldoorn yang dikutip oleh Prof. J.E Sahetapy berbunyi all is de leugen nog zo snel, de waarheid ahterhaalt haar wel (bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, bahwa suatu waktu kebenaran dapat mengalahkannya), tutur pria berkumis tipis ini.
Berdasarkan Pasal 1 Perjagung Nomor 039/A/JA/10/2010 bahwa salah satu sumber penyelidikan dalam ayat (1) disebutkan pada huruf a) adalah laporan. Maka sesuai dengan Pasal 46 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan Negeri Asahan adalah serta merta berkewenangan segera melaksanakan penyelidikan sehingga tidak perlu menunggu-nunggu Kejaksaan Agung, terang Tumpak.
Sesuai dengan Pasal 3 dan 4 Perjagung Nomor 039/A/JA/10/2010 telah menegaskan tentang tugas dan kewenangan tim penyelidikan, demikian juga tentang tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan yang pada saat waktu tertentu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung bila diketemukan kendala-kendala sebagaimana diatur dalam Pasal 5,6,7 dan seterusnya Perkejagung RI dimaksud, tutupnya.(Dicky)