Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, membatasi jumlah penumpang transportasi angkutan umum hingga 50 persen. Hal tersebut berdasarkan surat penegasan dari Dishub Kotamobagu nomor 500/DISHUB-KK/129/IV/2020 yang ditujukan kepada pemilik pangkalan Perusahaan Otobus (PO) di Kotamobagu tentang protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan penerapan social distancing atau jaga jarak.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan, tentang pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan angkutan yaitu 50 persen dari kapasitas penumpang pada kendaraan tersebut.
“Misalnya mobil penumpang Inova, Avanza, Wuling dan sejenis berkapasitas 7 penumpang, maka jumlah penumpang yang di angkut adalah 4 orang ( 1 di depan, 2 ditengah, dan 1 dibelakang). Dan untuk bus kapasitas angkut lebih 7 orang menyesuaikan pengaturannya yaitu 50 persen dari kapasitas penumpang,” tulis isi surat penegasan tersebut.
Selain itu, setiap penumpang dan sopir wajib cuci tangan sebelum berangkat pada fasilitas cuci tangan yang telah disediakan oleh pihak pangkalan atau PO. Setiap penumpang dan sopir diwajibkan mengenakan masker, menjaga kebersihan pangkalan dan mobil serta sering menyemprotkan disinfektan dan mengatur jarak tempat duduk penumpang pada ruang tunggu pangkalan.