Diskominfo Kotamobagu Dukung Program Satu Data Indonesia
Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang merupakan landasan pengelolaan data untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Tujuan Perpres Satu Data Indonesia ini untuk terciptanya proses pengelolaan data yang akurat, komprehensif, terintegrasi dan untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah maupun masyarakat dalam mengaksesnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskomimfo) Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Statistik Informasi dan Komunikasi Publik, Moh Fahri Damopolii, Rabu (20/11/2019) mengatakan, pihaknya sangat mendukung program Satu Data Indonesia yang diterapkan pemerintah pusat untuk memperbaiki kualitas dan tata kelola data pemerintahan.
“Kotamobagu baru direncanakan tahun 2020 depan untuk pengembangan portal satu data Kotamobagu yang yang nantinya akan terkoneksi dengan portal satu data Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, untuk Kotamobagu sendiri nantinya akan ada data statisyik lintas sektoral SKPD yang sudah dapat diakses lewat portal satu data Kotamobagu.
“Ini nantinya sebagai bentuk untuk pemenuhan data publik yang bisa langsung diakses warga. Karena semua data statistik lintas sektoral ada, mulai dari data IPM, Kesehatan, Pertanian, dan lain sebagainya langsung terlihat,” terangnya.
Dia juga mengatakan, selain meningkatkan keterbukaan, program satu data ini bertujuan untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pengembangan pembangunan daerah serta kemajuan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.