Tajuk.News, BOLTIM – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 09 Tahun 2022, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna, Rabu (20/4/2022) mengatakan, surat edaran ini berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, hal ini merupakan upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. “Instruksi ini resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurati terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN. Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” pungkasnya.