Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI), Nomor 8 Tahun 2020.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi, Kamis (13/02/20) mengatakan, dana BOS untuk tahun 2020 kali ini mengalami kenaikan di semua tingkatan SD, SMP dan SMA.
“Nilai satuan untuk dana BOS reguler tahun 2020, seluruhnya naik Rp. 100.000. Di tahun ini SD naik dari Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu, SMP dari 1 juta menjadi Rp1.100.000, dan untuk SMA naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta,” ujarnya.
Selain itu, untuk penggunaan dana BOS pada tahun 2019, alokasi pembelian buku teks dan non teks maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya.
“Sedangkan, pada dana BOS 2020, tak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia,” tambahnya.
Sementara itu, untuk penyaluran dana BOS pada sistem BOS 2020, dana BOS ke sekolah disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Tujuannya untuk mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah. “Pencairan dana BOS tidak lagi per triwulan, tetapi akan dicairkan dalam 3 tahap. Sebelumnya 4 tahap menjadi 3 tahap. Nah, untuk pelaporannya yang diperketat, agar lebih transparan dan akuntabel, agar laporan lebih menggambarkan keadaan pemakaian yang sesungguhnya,” tutupnya.