BOLSEL – Aparatur Sipil Negara (ASN), di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik dan cuti ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bolsel dengan Nomor 100/406/IV/sekr tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN. Dan juga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan Edaran MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang, SE MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020.
Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, Jumat (24/4/2020), mengatakan, kebijakan larangan mudik dan cuti tersebut bertujuan memberi perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi ASN beserta keluarganya dan masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Ini juga bertujuan meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke Bolsel,” ujarnya.
Ditegaskannya, ASN bersama keluarga dilarang keluar daerah atau mudik. ASN yang berdomisili di luar Bolsel tetap mengikuti protokol pencegahan dini.
“ASN juga dilarang mengajukan cuti selama tanggap darurat Covid-19 masih berlangsung. Kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya.” ungkapnya. Dia berharap edaran ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Karena jika tidak, maka sanksi tegas akan diberlakukan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan. “Yang melanggar keputusan tersebut akan dikenai sanksi disiplin,” tegas Bupati.