112 Laporan Kegiatan Penanaman Modal Sudah Masuk ke BKPM
Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Sebanyak 112 para pelaku usaha di Kota Kotamobagu, telah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, adapun penyampaian LKPM tersebut merupakan kewajiban perusahaan penanaman modal untuk melaporkan perkembangan investasinya secara berkala sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 Undang-undang nomor 25 tahun 2007.
“Terkait penyampaian LKPM ini, informasinya langsung disampaikan oleh BKPM lewat email ke para pelaku usaha langsung. Meski demikian untuk data yang sudah menyampaikan maupun belum sudah kita kantongi dan sudah ditindaklanjuti dengan menyurati mereka agar segera menyampaikan LKPM untuk triwulan tiga,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk memudahkan penyampaian LKPM tersebut, pihaknya sangat siap untuk mendampingi para pelaku usaha dalam penyampaian LKPM secara online tersebut.
“Memang ada sejumlah pelaku usaha beralasan keterbatasan SDM dalam melakukan pelaporan secara online. Nah untuk hal tersebut kami telah membuka klinik sebagai wadah untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara online, sehingga jika ada kendala pada saat melaporkan maka kami sangat siap mendampingi,” terangnya.
Dia juga menambahkan, bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 bidang usaha,wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha.
“LKPM yang dimaksud ini merupakan laporan realisasi dan progres dan rencana investasi pada tahap persiapan maupun perusahaan yang telah komersial yang disampaikan melalui sistem https://oss.go.id pada menu pelaporan Laporan LKPM atau melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id,” pungkasnya.